Kejari Lahat Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, Segini Jumlahnya

Kejari Lahat terima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp328.256.364, Kamis 6 Maret 2025.
Hal ini diberikan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.
"Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk keempat kalinya," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H
Setelah sebelumnya tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara secara bertahap.
BACA JUGA:Jalin Silahturahmi: Bupati H M Toha dan Wabup Rohman Kunjungi DPRD Muba
BACA JUGA:153 Warga Binaan Lapas Sekayu Ikuti Program Tahfidz Alquran
Sehingga tersangka YR telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp728.256.364.
Selain itu tersangka lainnya yakni YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp105.000.000.
"hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat terkait perkara ini sebesar Rp833.256.364," katanya.
Perkara ini akan segera memasuki agenda Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat, serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.
"Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020," terangnya.
Yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.
Yang mana tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas.
Perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp800.000.000.