Kejari Lahat Terima Penghargaan dari KPPN

--
KORANHARIANMUBA.COM,- Bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H menerima Piagam Penghargaan dari Kepala KPPN Lahat Budi Hartadi, S.Kom, Senin 17 Februari 2025.
Turut mendampingi Kajari Lahat Kepala Sub Bagian Pembinaan Siti Sakdiah, S.H, dan Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, S.H., M.H
"Penghargaan yang diterima berupa Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan Tercepat ke-2 tahun anggaran 2024," ujar Kajari Lahat.
Kejaksaan Negeri Lahat berhasil unggul dari 80 satuan kerja di wilayah kerja KPPN Lahat yang meliputi 4 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Pagaralam.
"Saya selaku Kajari Lahat merasa bangga atas prestasi yang telah dicapai dan menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim Keuangan yang solid," ungkapnya.
Serta berharap agar penghargaan ini dapat memicu segenap jajaran Kejaksaan Negeri Lahat untuk melaksanakan kinerja lebih baik lagi pada tahun anggaran 2025.
Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, S.H., M.H menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat, Jumat 31 Januari 2025.
Turut didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat dalam kegiatan yang berlangsung tersebut.
"Surat Kuasa Khusus (SKK) ini berupa Permohonan Bantuan Hukum Penagihan Kewajiban Pembayaran," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Hal ini terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap 10 rekanan, 17 desa, dan 1 organisasi KONI di Kabupaten Lahat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 10/LHP/XVIII/PLG/01/2024.
Terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuai spesifikasi kualitas pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) sebesar Rp1.337.462.723,38.
Namun hingga sampai dengan 31 Desember 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) telah menagih kepada pihak ketiga.