
Motif Dendam
KORANHARIANMUBA.COM,- Tak kurang dari 1x24 jam, Polres Prabumulih akhirnya berhasil mengungkap 2 pelaku pembunuhan terhadap bos Car Wash Diamond, David Wingkler (31). Pembunuhan keji itu terjadi di dalam kamar lantai 2 tempat cucian mobil milik korban yang berada di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Rabu 12 Maret 2025 subuh. Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo didampingi Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga di sela-sela pres rilis, Rabu, 12 Maret 2025 malam menyebutkan, kronologis kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025 pukul 03.42 WIB di Car Wash Diamond di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur. BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Desa Pulauan Kurang dari 24 Jam Pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan karyawan korban sekira pukul 07.20 WIB. Dimana 4 orang karyawan yang akan masuk kerja seperti biasa namun melihat pintu gerbang masih tertutup dan kendaraan atau mobil owner sudah tidak ada di tempat biasa. "Sehingga karyawan berusaha masuk lokasi tempat cuci mobil dan mencari tahu keberadaan owner," bebernya. Selanjutnya, kata dia, 2 saksi tadi melihat ke kamar di lantai dua dimana biasa bosnya beristirahat. Setelah dilakukan pengecekan dan saksi melihat dari lobang pintu, didapati bos posisi tertidur ditutupi selimut dan di lantai ada darah dari bagian kepala. Selanjutnya, saksi mencari bantuan keluar dan juga melaporkan ke polisi lalu lintas Polres Prabumulih di kawasan bundaran air mancur Prabumulih. Selanjutnya polisi mendatangi TKP, melihat dan mengecek sama-sama dengan karyawan lain dan melihat bosnya tertidur posisi miring dan terdapat luka di bagian kepala dan di kuping bagian kiri. Masih kata Kapolres, pukul 08.00 WIB anggota piket Reskrim dan Polsek Prabumulih Timur melakukan olah TKP dan mengamankan BB. "Diantaranya pisau gagang plastik biru yang terdapat bercak darah, 1 bilah Carter hijau patah dan terdapat bercak darah serta 1 bilah linggis panjang 72 cm ujungnya terdapat bercak darah dan 1 buah kamera CCTV dalam keadaan baik dan semuanya sudah diamankan penyidik," bebernya. BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Area Pengeboran Minyak Illegal Diamankan Pelaku 2 orang yang ternyata masih di bawah umur yakni berinisial BR (16) yang merupakan karyawan korban merupakan warga di Desa Lubuk Karet, Betung, Banyuasin dan RSR (15) karyawan cucian mobil yang beralamat di Dusun Gumawang, Muara Enim. Dari hasil pemeriksaan, interogasi dan BAP terhadap 2 pelaku yang dilakukan penyidik, motif pembunuhan ini karena keduanya memiliki dendam terhadap korban. Pelaku mengaku sering mendapatkan perlakuan yang tidak pantas baik secara verbal dan fisik. Beberapa kali juga sering mendapatkan perkataan yang menyakiti hati sehingga membuat kedua pelaku merencanakan melakukan pembunuhan tersebut. "Dari hasil pemeriksaan BB, saksi dan analisa hasil rekaman CCTV, kedua pelaku secara jelas melakukan," bebernya. Dalam menjalankan aksinya BR melakukan pemukulan dengan menggunakan linggis secara berkali-kali di bagian kepala belakang saat korban tidur. Sedangkan RSR juga terlihat melakukan penusukan pada bagian kepala belakang di bagian telinga dan 1 kali bagian kening korban sehingga itulah menyebabkan korban telah dalam posisi meninggal dunia saat ditemukan. Adapun hasil olah TKP, penyidik melaksanakan penyelidikan dan mencari informasi dugaan pelaku dan mengambil 1 buah handphone dan 1 unit mobil Toyota Raise warna kuning milik korban. "Para penyidik kami kemudian melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Polres lain dan pukul 11.00 WIB gabungan Satreskrim Polres Prabumulih dan Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah kecamatan Lais, Muba saat kedua pelaku akan berusaha kabur dan melarikan diri dengan tujuan akhir di Bengkulu," bebernya. Atas perbuatan kedua yang bersangkutan, maka ditetapkan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP serta 364 ayat 4 KUHP hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. "Karena tersangka merupakan anak di bawah umur, penyidikan dan proses peradilan akan mengikuti ketentuan peradilan anak," tutupnya seraya mengaku dalam kurung waktu kurang dari 1x24 jam berhasil menangkap pelaku. Sementara, Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga menyebutkan bahwa kedua pelaku sedang dalam perjalanan di Muba dengan tujuan akhir di Bengkulu. BACA JUGA:Istri Terdakwa Pembunuhan di Mesuji Raya OKI Akui Suami Miliki Utang Rp200 Juta dengan Korban "Kami berkoordinasi dengan Polres lain dan saat berkoordinasi dengan tim Opsnal Muba didapati mobil korban yang dikendarai oleh BR dan BR sebagai otak pelaku," tutupnya. Di hadapan polisi, kedua pelaku tak bisa berkutik. Bahkan BR mengaku kerap dicabuli oleh korban dan juga dikatai kasar oleh korban. "Sering dicabuli dan ditelanjangi di kamar," ujar BR. "Aku sampai dihempaskannya dan kepala terbentur," tutupnya mengaku sejak seminggu bekerja kerap dicabuli korban dan sekarang sudah dua bulan bekerja. (*)
Kategori :