
KORANHARIANMUBA.COM – Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Penggerebekan berlangsung di exit Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Minggu 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi B 2854 PFG. Selain menyita sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guanyingwang, petugas juga meringkus tiga orang tersangka, yakni Husni Mubarak (41) dan Muslem Usman (50), keduanya warga Aceh, serta Hendra (30), warga Sumatera Selatan.
Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzianto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi intelijen dan kerja sama lintas instansi.
"Tim Opsnal BNNP Lampung mendapatkan informasi dari hasil analisis IT bahwa ada jaringan narkoba asal Aceh yang akan mengirim sabu ke Mesuji. Kami langsung melakukan pemantauan," ungkap Gendi, Senin 17 Maret 2025.
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Tegas! ASN Wajib Ngantor, Tak Ada WFA Saat Lebaran
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif sejak Sabtu 15 Maret 2025 sore. Tim Opsnal BNNP Lampung berkolaborasi dengan Bea Cukai Bandar Lampung dan PJR Ditlantas Polda Lampung, menunggu momen yang tepat untuk melakukan penindakan di ruas Tol Palembang–Bakauheni KM 240.
Benar saja, pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan yang dikemudikan Husni Mubarak dan Muslem Usman. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam dasbor mobil dan ruang mesin dekat radiator.
Tak berhenti di situ, tim melakukan control delivery untuk menangkap penerima barang haram tersebut. Saat hendak bertemu pemesan utama, Hendra (30), warga OKI, Sumsel, ia berusaha melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil meringkusnya.
Hendra diketahui memesan tujuh bungkus sabu, sementara tujuh bungkus lainnya masih ditujukan untuk seseorang di Kecamatan Tegineneng, Lampung. Identitas pemesan kedua masih dalam penyelidikan karena dikendalikan oleh jaringan di Aceh.
Selain menyita 14 kg sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
- 1 unit mobil Toyota Innova Reborn
- 3 unit ponsel Android dan 3 ponsel monofonik milik tersangka
- 2 dompet berisi identitas tersangka
- Uang tunai Rp 550 ribu