HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Melakukan Penipuan Sesama Polisi, Oknum Polisi Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara.
Ivan Herwanto, anggota Polisi yang terlibat dalam kasus penipuan terhadap sesama polisi, Andi Pratama, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung di PN Palembang Kelas IA Khusus, dipimpin oleh Budiman Sitorus SH MH pada Kamis, 11 Januari 2024.
JPU menegaskan bahwa Herwanto telah terbukti melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
BACA JUGA:Fasilitas Umum di Tugu Batas Musi Banyuasin Dirusak Oknum Tak Bertanggungjawab, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Penjual Barang Haram Diamankan Polsek Lais, Segini Jumlah Barang Bukti
Penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan menjadi landasan tuntutan.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian pada Saksi Andi Pratama, tidak memberikan contoh yang baik sebagai anggota Polri," tegas JPU.
"Tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan, adalah alternatif pertama berdasarkan Pasal 378 KUHP," tambah JPU.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim meminta Herwanto menyiapkan pleidoi pada persidangan pekan depan.
BACA JUGA:22 Adegan, Reka Ulang Misteri Hilangnya Nyawa Satu Keluarga
"Sidang dilanjutkan pekan depan, koordinasikan dengan penasihat hukum untuk menyiapkan pleidoinya," ujar hakim.
Dalam sidang sebelumnya, Herwanto mengakui bahwa uang Rp 150 juta yang diberikan oleh Andi Pratama untuk mengurus mutasi digunakan untuk keperluan pribadi. Terdakwa berdalih bahwa Andi Pratama yang meminta bantuannya terlebih dahulu.
Dakwaan JPU menunjukkan bahwa Herwanto, pada 18 Desember 2022, sengaja memiliki barang kepunyaan orang lain, dengan janji palsu mengurus mutasi Andi Pratama.
Uang sejumlah Rp 150 juta yang diserahkan oleh korban ternyata digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.