Bandel, 3 Tersangka Kasus Penimbunan Solar Berhasil Diamankan

Selasa 16 Jan 2024 - 23:35 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Untuk, keuntungan berdasarkan informasi yakni Rp2.000 perliter. BBM subsidi tersebut akan dijual ke perusahaan.

"Untuk tersangka dikenakan pasal 55 Undang Undang No 22 Tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang No 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja," pungkasnya. (*)

Kategori :