Ormas Islam Sudah Berbadan Hukum, Kemenag Berikan Bantuan, Ini Persyaratanya

Jumat 26 Jan 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Kepada ormas, majlis taklim dan KUA silakan mengajukan proposal untuk menerima bantuan operasional ini," tukasnya. (*)

Kategori :