Personel Polres Empat Lawang Temukan 2 Hektar Ladang Ganja di Tengah Kebun Kopi

Jumat 02 Feb 2024 - 21:43 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar sebanyak 1.970 batang ganja, dan sebanyak 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor/ dijadikan barang bukti,” ucapnya.

Penggeledahan dilanjutkan disebuah pondok yang berjarak 1 Km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.

“Sebanyak 96 Kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 Kg) disita untuk di periksa di Labfor dan dijadikan barang bukti proses penyidikan,” lanjutnya.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti 2.000 batang tanaman yang diduga narkotika golongan I Jenis ganja.

Lalu, sebuah karung yang berisi diduga tanaman golongan I Ganja Kering dengan berat 100 Kg, sebuah paket yang di duga Narkotika jenis sabu 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap sabu/bong.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar,” tegas Kapolres.

Kapolres meyakinkan dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.

“Saya mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” tutupnya.(*)

Kategori :