BACA JUGA:Musrenbang, Para Kades di Sungai Lilin Berharap Adanya Pemerataan Pembangunan
Namun, kata Triana untuk uang yang Rp50 juta dirinya mengaku tidak mengetahuinya, karena hanya kwitansi penyerahan uang tersebut dengan nilai Rp100 juta saja.
Ada lagi, fakta lainnya terungkap bahwa dalam perkara ini ternyata ada konflik internal ditubuh kepengurungan KONI Sumsel, terutama dengan Bendahara KONI Sumsel Amiri.
Bermula saat saksi HZ dicecar jaksa terkait penandatangan cek dana hibah Rp25 miliar ditanda tangani HZ dengan terdakwa Akhmad Tahir, bukan dengan Amiri sebagai Bendahara KONI saat itu.
"Jadi pak jaksa, sejak pulang dari PON Papua pak Amiri ini sudah tidak mau aktif lagi di kepengurusan KONI, kalau bahasa saya tidak bertanggung jawablah dengan jabatannya saat itu," ungkap HZ.
Sehingga, lanjut HZ tidak ada cara lain selain penandatangan cek dana hibah akhirnya ditanda tangani dirinya bersama dengan terdakwa Akhmad Tahir saat itu.
"Itulah yang kami sesalkan dengan sikap pak Amiri," tambahnya.
Masih diterangkan HZ, dalam kepengurusan KONI harusnya tugas dan tanggung jawab Amiri sebagai bendahara itu sudah jelas, namun nyatanya dirinya tidak mau menandatangi cek dana hibah.
Oleh sebab itu, ia bersama pengurus KONI lainnya menilai bahwa Amiri sebagai bendahara KONI saat itu terkesan tidak bertanggung jawab atas tugasnya semenjak pulang dari kegiatan PON di Papua.
BACA JUGA:Astaga Kelakuan Oknum Kades Ini Tak Pantas Ditiru, Viral di Media Sosial
"Kami ini sebenarnya sudah capek dengan pak Amiri itu, karena kalau memang mau mengundurkan diri tanda tangani saja surat pengunduran diri, jangan hanya lisan," keluh HZ di persidangan.
Saksi HZ sependapat dengan pernyataan jaksa yang menyatakan bahwa bendahara KONI Sumsel Amiri tidak aktif, menurutnya bukan hanya tidak aktif tapi tidak bertanggung jawab terhadap jabatannya.
"Dia (Amiri) tidak bertanggung jawab sama sekali, tidak bikin laporan apapun terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel," sebut HZ.
Ditegaskan HZ, dalam hal pendelegasian bentuk pencairan dana hibah itu dilakukan penandatangan dirinya bersama terdakwa Akhmad Tahir disebabkan oleh Amiri yang saat itu terlalu konfrontatif tidak mau lagi menandatangi terkait pencairan dana hibah.
Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.