BACA JUGA:Kekasih Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor : 194/KPTS/M/2024 tertanggal 26 Januari 2024, bahwa PT Hutama Karya harus melakukan sosialisasi tarif.
Sosialisasi tarif Tol Indralaya-Prabumulih ini, harus dilakukan pada 14 hari pasca dikeluarkannya keputusan.
"Minimal waktu sosialisasi pemberlakuan tarif jalan tol 14 hari setelah Keputusan Menteri," ungkap EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Tjahjo Purnomo.
Ditambahkan Tjahjo, sosialisasi ini harus dilakukan untuk bahan evaluasi bagi PT Hutama Karya untuk mengetahui masyarakat sudah terinfo dengan baik.
BACA JUGA:Pemdes Keban 1 bersama Masyarakat dan Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak
"Kita harus memastikan masyarakat sudah terinfokan bahwa Tol Indralaya-Prabumulih ini segera bertarif," terangnya.
Tjahjo menjelaskan, bahwa Tol Indralaya-Prabumulih ini merupakan lanjutan dari Tol Palembang - Indralaya yang telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari lima bulan sejak tanggal 30 Agustus 2023.
"Peningkatan jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya," katanya.
Sebelumnya, perjalanan ini memakan waktu sekitar 2 jam melalui jalan non-tol, namun sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, bahwa dalam pengoperasiannya, Hutama Karya memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Serta diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, salah satunya yaitu fasilitas rest area," sebutnya.
Untuk diketahui, rest area Tol Indralaya-Prabumulih ini terletak di KM 65 Jalur A dan B yang dilengkapi toilet, masjid, minimarket dan tenant-tenant makanan.
Tak hanya itu, porsi lahan untuk UMKM juga diprioritaskan sebanyak 70 persen, sehingga harapannya tidak hanya bermanfaat bagi pengguna jalan tol yang ingin beristirahat, namun juga dapat bermanfaat bagi perekonomian masyarakat.
"Serta memberikan kesempatan kepada usaha-usaha kecil yang berada di Provinsi Sumsel," tambah Tjahjo.
Dengan manfaat dan peranan strategis yang dimiliki, membuat keinginan pengguna jalan tol yang memilih jalan tol ini untuk menjadi alternatif jalur menjadi semakin tinggi, tercermin dari Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang melintas.