HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tegas menolak nota keberatan Sarimuda di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Senin 12 Februari 2024.
Jaksa KPK Hari Susanto tetap menjerat Sarimuda dengan dakwaan kasus dugaan korupsi jasa angkutan batubara pada PT SMS yang merupakan BUMD Pemprov Sumsel hingga merugikan negara Rp18 miliar.
Menurut jaksa KPK, alasan keberatan yang diajukan mantan calon Wali Kota Palembang melalui tim penasihat hukumnya adalah yang pada pokoknya tidak mendasar.
"Atas keberatan penasehat hukum terdakwa Sarimuda adalah bagian dari materi pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam persidangan," kata jaksa KPK.
BACA JUGA:Ingat! Warga Jangan Terpecah Belah Lantaran Beda Pilihan Pemilu 2024
BACA JUGA:Waspada! APK Data TPS Pemilu 2024 Muncul, Jangan Dibuka
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Pitriadi SH MH, jaksa KPK RI menerangkan terutama dakwaan jaksa dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap oleh terdakwa haruslah dikesampingkan.
"Dengan demikian, dalil-dalil keberatan (eksepsi) terdakwa haruslah dikesampingkan atau ditolak," tegas jaksa KPK RI Hari Susanto sembari berharap sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Usai mendengar tanggapan penuntut umum KPK RI, tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda secara lisan menjawab tetap pada nota keberatan.
Oleh karena itu, majelis hakim Tipikor Palembang meminta waktu untuk musyawarah selama tujuh hari ke depan dalam sidang agenda putusan sela.
BACA JUGA:Banyak Rekor Buruk Dalam Beberapa Pertandingan, Filippo Inzaghi Dipecat
Apakah majelis hakim menerima nota keberatan (eksepsi) terdakwa atau justru sebaliknya, sependapat dengan penuntut umum KPK RI agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Sebelumnya, jaksa KPK RI mendakwa Sarimuda kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai Rp8 miliar lebih, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batu bara.
Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara Rp18 miliar.
Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam entang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.