Kelabui Petugas, Bandar Narkoba Ini Simpan 607 Butir Ekstasi Dalam Panci di Perabitan Rumah Tangga

Kamis 22 Feb 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3,” ujar Tomy (*) 

Kategori :