"Rupanya ketiga terdakwa sudah sejak 2014 memelihara buaya yang dititipkan oleh orang. Yakni awalnya dititipkan 50 ekor setelah satu tahun diambil 39 ekor," kata Jaksa.
BACA JUGA:Latih Putra Putri Terbaik ke PPSDM Migas Cepu
Kemudian sebanyak 11 ekor jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per-cm-nya. Pemeliharaan buaya ini untuk makannya para terdakwa mencarikan ikan di sungai.
Sidang untuk ketiga terdakwa ini dengan Majelis hakim diketuai Tita Tirtona SH MHum dengan anggota Yuri Alpa SH dan Eva SH. Dilanjutkan kembali pekan depan dengan anggota pemeriksaan saksi. (nis)
Kategori :