PALEMBANG - Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2020 sampai 14 November 2023 mengalami trend kenaikan.
Hal itu disampaikan pada agenda rapat evaluasi pelaksanaan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Ruang Komering Lantai 3 Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rabu 15 November 2023.
Kadivyankumham memaparkan, peningkatan itu terjadi sejak tahun 2020, dimana terdapat 2.098 pendaftaran dengan nilai PNBP sebesar Rp. 1.147.250.000. Pada tahun 2021, ada 2.221 dengan PNBP Rp. 1.180.575.000.
Di tahun 2022, peningkatan pendaftaran KI tercatat 3.144 pemohon dengan PNBP senilai Rp. 1.648.215.000. Kemudian sampai dengan 14 November 2023, Kemenkumham Sumsel telah menerima 2.887 pendaftaran Kekayaan Intelektual dengan nilai PNBP Rp.1.715.800.000.
BACA JUGA:Sehari 20 Ton Sampah Masuk TPA Sepucuk
“Trend angka tersebut menggambarkan bahwa pemahaman masyarakat akan pentingnya pendaftaran KI semakin tinggi, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara di era revolusi industri 4.0 dan revolusi rakyat 5.0”, kata Ika.
Oleh karena itu, Kadivyankumham menilai diperlukan skema kolaborasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan serta penyelerasan antara kebijakan Kekayaan Intelektual dengan pencapaian agenda pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional dalam kerangka Ekosistem KI.
Ika juga memaparkan konsep One Village One Brand ( OVOB ), untuk mendorong merek kolektif dan Kekayaan Intelektual Komunal dari Provinsi Sumatera Selatan.
“Melalui kebijakan pengelolaan KI dapat memberikan perlindungan (hukum), peningkatan apresiasi pada kreativitas dan hak kekayaan intelektual, serta kebijakan pembiayaan yang berbasis KI”, tambahnya.
BACA JUGA:Resmikan Kampung Binaan PW Muslimat NU Sumsel
Rapat ini juga diisi dengan sesi sharing dari Kabid Litbang dan pengembangan Bappeda, Putri Damayanti, yang menjelaskan capaian KI sejak 2 tahun terakhir telah berjalan baik melalui koordinasi intens dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Menurutnya banyak program - program yang dicanangkan oleh Walikota Palembang dapat tercapai, seperti fasilitasi pendaftaran Merek dagang UMKM binaan, penyuluhan, sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, Paramiswari menambahkan, implementasi pelaksanaan PKS bersama Kemenkumham sangat memfasilitasi pembinaan kelompok usaha UKM Sumsel dalam mendaftarkan KI.
Turut hadir jajaran Kemenkumham, Kabid Pelayanan Hukum, Yenni, Kasubid KI, Yulk haidir dan jajaran staf pada Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Rapat juga diikuti oleh Pembantu Rektor III Universitas Tridinanti, M. Aziz, Pembantu Dekan I Fakultas Teknik Universitas Bina Darma, Dr. Budi dan undangan lainnya.(*)