Disampaikan Kasi Datun, Silviani Margaretha SH, percepatan penertiban KIA dan akte kelahiran untuk anak-anak di Kabupaten OKI adalah wujud dari mensejahterakan masyarakat dan menciptakan keadilan sosial khususnya dalam memberikan kepastian legalitas kelahiran dan identitas bagi anak-anak Indonesia, khususnya di Kabuapten OKI.
"Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan serta berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, jaminan sosial dan berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya” ujarnya. (*)
Kategori :