Untuk kedua tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan satresnarkoba polres muba dan pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah sepertiga," tegasnya. (*)
Kategori :
Terkait
Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB
Jelang Pilkada, Polres Muba Gelar Apel Serpas
Sabtu 23 Nov 2024 - 10:32 WIB
Ini Penyebab, Mantan Pemain SYSA Ditembak. Polisi Ungkap Sempi Tersangka
Jumat 22 Nov 2024 - 21:48 WIB
Satresnarkoba Polres OKU Timur Musnahkan 35 Kilogram Ganja dengan Cara Dibakar
Jumat 22 Nov 2024 - 18:59 WIB
Berkat Under Cover, Polisi Bongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ini Pelakunya
Rabu 20 Nov 2024 - 21:00 WIB
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Sungai Lilin Launching Gugus Tugas Polri
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 07:02 WIB
Tecno Spark 10: Kamera Unggul untuk Hasil Foto yang Memukau
Senin 25 Nov 2024 - 07:02 WIB
Realme C63: Pengisian Daya Kilat, Performa Andal
Senin 25 Nov 2024 - 07:02 WIB
Samsung Galaxy A55 5G: Desain Elegan, Performa Tangguh dan Layar Super AMOLED yang Memanjakan Mata
Senin 25 Nov 2024 - 06:59 WIB
10 Cara Efektif Cegah Asam Urat, Sehat Itu Mudah!
Senin 25 Nov 2024 - 07:02 WIB
Samsung Galaxy M15 5G: Unggulkan Layar Super AMOLED, Baterai Besar, dan Performa Tangguh
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 21:49 WIB
Pemkab Banyuasin Buka Peluang Honorer Damkar Berkesempatan Menjadi ASN, Ini Caranya!
Senin 25 Nov 2024 - 21:48 WIB
Jelang Pilkada 2024, Menag Nasaruddin Umar Doakan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Lancar
Senin 25 Nov 2024 - 21:46 WIB
Pj Bupati H Sandi Fahlepi Ingatkan ASN, PPPK dan Honorer Jangan Golput
Senin 25 Nov 2024 - 21:43 WIB
Program Makan Siang Bergizi, Kepsek SMA Negeri 2 Lahat Berikan Dukungan
Senin 25 Nov 2024 - 21:42 WIB