Bantu Umak Dicairkan
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Awal Ramadhan 1445 H kali ini membuat ribuan emak-emak khususnya kalangan pra sejahtera kategori ekstrem di Kabupaten Muba dapat bernapas lega.
Pasalnya, Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Kemarin Kamis 14 Maret 2024 mulai mencairkan program Bantuan Tunai untuk Masyarakat Miskin (Bantu Umak) pertama di tahun 2024 (Januari-Februari) kategori Desil I.
Diketahui, berkat inisiasi Pj Bupati Apriyadi Mahmud lewat program bantu umak tersebut juga membuat angka kemiskinan ekstrem di Muba turun drastis menyentuh angka 0.68 persen dari sebelumnya angka kemiskinan ekstrem di Muba 4.74 persen.
"Kami sangat senang, uangnya bisa memenuhi kebutuhan sembako di bulan puasa," ungkap Arnita (45) warga Kayuara salah satu emak-emak penerima Bantu Umak di sela Pembukaan Penyaluran Program Bantuan Sosial Bantu Umak Tahun 2024 di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu, Kamis 14 Maret 2024.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Dapat Makanan Extra Fooding
BACA JUGA:Kijang Innova Zenix: Siap Mengantar Anda Menjelajah Kebaikan di Bulan Ramadan
Ia mengaku, program bantu umak yang dicanangkan Bupati Apriyadi Mahmud sangat meringankan beban dirinya dan keluarga sejak tahun 2023 lalu.
"Kami sangat bersyukur, berkat bantuan ini kebutuhan keluarga kami sehari-hari bisa terpenuhi dengan sangat baik," ucapnya.
Senada diungkapkan Maimunah (59), ia menyebutkan pencairan bantu umak selama dua bulan Januari-Februari sebesar Rp650 ribu yang diterima tersebut sangat bermanfaat dan meringankan beban saat menjalankan ibadah puasa.
"Kami terima kasih kepada pak Apriyadi, bantuan ini cair di waktu yang tepat saat bulan puasa. Kami bisa beli sembako dan kebutuhan sehari-hari lainnya," tuturnya.
BACA JUGA:Akses Jalinteng di Kecamatan Lais Tergenang Air, Perlu Dibangun Box Culvert
Ia mengaku, untuk melakukan proses pencairan sangat mudah dan dibantu penuh oleh pihak Bank.
"Bantuan ini sangat mudah dicairkan, prosesnya cukup antrian di bank dan semuanya dibantu oleh pihak Bank," ungkap dia.
Pj Bupati Apriyadi Mahmud merinci, pencairan bantu umak diberikan selama 12 bulan dengan rincian untuk kategori desil I Rp325 ribu /jiwa perbulan dan desil II Rp225 ribu perbulan.