Dengan kata lain, orang berpuasa yang mengalami mimpi basah alias keluar air mani lewat mimpi di siang Ramadhan tidak dihitung sebagai perbuatan yang berdosa.
Penyebab batalnya puasa Secara lebih terperinci dan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah Ramadhan, berikut ini disajikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:
Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga.
Namun bila sesuatu itu masuk secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin Muntah dengan disengaja.
Tetapi jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa, asal muntahannya tidak ditelan Berhubungan suami-istri pada siang Ramadhan.
Perbuatan ini tak hanya membatalkan puasa tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin Keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan intim.
Keluar air mani karena mimpi, puasa tetap sah Haid atau nifas saat siang hari berpuasa.
Setelah Ramadhan berakhir, wajib mengganti puasanya Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa.
Jika sudah sembuh maka wajib dibayar puasanya. Murtad atau keluar dari agama Islam. (*)