Praperadilan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Ditolak, Hakim PN Palembang Bakal Dilaporkan ke Dewas MA

Sabtu 30 Mar 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Mengadili menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon," tegas Hakim Harun Yulianto SH MH bacakan petikan amar putusan.

BACA JUGA:Bareng Istri, Pj Bupati Apriyadi Beri Sembako dan THR untuk Santri Santriwati Ponpes Al Fath

BACA JUGA:Momentum Nuzulul Quran Memperkuat Tali Persaudaraan di Lapas Narkotika Muara Beliti

Adapun pertimbangan menolak Praperadilan itu, menurut majelis hakim dalil-dalil pemohon melalui tim kuasa hukumnya adalah tidak mendasar.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, berdasarkan laporan tim JPU ada beberapa pertimbangan lain atas ditolaknya gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka Derita Kurniawati.

Diuraikan Vanny sebagai mana amar putusannya, bahwa tindakan dari Kejati Sumsel sebagai termohon dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Demikian dalam dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup juga tidak disertai dengan dalil yang kuat," ujar Vanny

Sehingga, lanjut Vanny termohon dalam hal ini Kejati Sumsel menilai permasalahan penetapan tersangka tersebut telah sah sesuai dengan aturan hukum yang diuraikan secara lengkap dalam dalam amar putusan.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, dengan telah ditolaknya praperadilan tersebut, maka tersangka Derita Kurniawati tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel berhasil menetaoakan dan menahan empat orang tersangka.

Para tersangka tersebut terdiri dari dua oknum notaris Palembang bernama Etik Mulyati dan Derita Kurniawati oknum notaris di Jogjakarta.

Lalu, dua tersangka lainnya yaitu Zurike Takarada sebagai kuasa penjual aset Yayasan dan Nesti Wibowo oknum ASN pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jogjakarta.

Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Seiring berjalannya waktu, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.

Kategori :