Akibatnya, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel terkait kerugian keuangan negara mencapai nominal Rp10 miliar.
Para tersangka yang telah dilakukan penahanan ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Kategori :
Terkait
Selasa 05 Nov 2024 - 20:14 WIB
Kajati Sumsel Kembali Periksa 3 Petinggi PT WK
Sabtu 02 Nov 2024 - 20:57 WIB
Kejari Muba Komitmen Tingkatkan Pemberantasan Korupsi untuk Pembangunan Daerah
Jumat 01 Nov 2024 - 21:44 WIB
Rampung, Berkas Tersangka Kasus Gading Gajah dan Cula Badak akan Jalani Tahap II
Jumat 01 Nov 2024 - 21:42 WIB
Aksi Begal Bersenjata Api di Muratara Berakhir, Satu Tersangka Diringkus Polisi
Sabtu 26 Oct 2024 - 18:37 WIB
Sudah Tidak Berkomunikasi langsung dengan Armor, Siap Jalani Sidang KDRT
Terpopuler
Selasa 05 Nov 2024 - 09:00 WIB
Vivo Y02: Desain Elegan, Layar Luas dan Performa Andal untuk Pengguna Entry-Level
Selasa 05 Nov 2024 - 10:00 WIB
Pola Tidur Anak: Mendukung untuk Pertumbuhan dan Perkembangan Mereka
Selasa 05 Nov 2024 - 09:00 WIB
Berikut, Gaya Hidup Sehat Untuk Penderita Diabetes!
Selasa 05 Nov 2024 - 10:00 WIB
10 Manfaat Buah Kiwi untuk Kesehatan Tubuh Anda yang Belum Banyak Diketahui
Selasa 05 Nov 2024 - 10:00 WIB
Penasaran dengan Rahasia Kelezatan Brengkes Patin? Yuk, Buat Sendiri di Rumah!
Terkini
Selasa 05 Nov 2024 - 21:07 WIB
Pemkab Muba Raih Bhumandala Award 2024, Perkuat Komitmen Pengelolaan Informasi Geospasial
Selasa 05 Nov 2024 - 21:04 WIB
Ungkap Kasus ini, Lima Personil Polres Muba Terima Penghargaan Pin Emas
Selasa 05 Nov 2024 - 21:00 WIB
Pembangunan Jembatan Desa Mulyo Rejo Capai 30 Persen, Ditargetkan Selesai Akhir Tahun
Selasa 05 Nov 2024 - 20:57 WIB
Letaknya Sangat Strategis, BRI Padat Karya ini Sangat Membantu Nasabah
Selasa 05 Nov 2024 - 20:51 WIB