Lima Mantan Petinggi PTBA Divonis Bebas dari Kasus Akusisi Saham Senilai Rp163 Miliar

Senin 01 Apr 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Terpisah, penuntut umum Kejati Sumsel Herman SH MH menanggapi singkat atas hasil vonis bebas tersebut.

BACA JUGA:Waspada! Oprit Jembatan Air Pati di Desa Kemang Berlubang

BACA JUGA:Sidak Minimarket, Pj Sekda Palembang Temukan Ini

"Ini kami laporkan dengan pimpinan dahulu, kemungkinan akan mengajukan kasasi," singkat JPU Kejati Sumsel Herman menanggapi vonis bebas para terdakwa.

Sebelumnya, Lima terdakwa masing-masing dituntut pidana nyaris maksimal oleh penuntut umum Kejati Sumsel, dalam sidang yang digelar Kamis 15 Maret 2024.

Terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dituntut JPU Kejati Sumsel, dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.

Untuk terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana selama 18 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut jaksa Kejati Sumsel masing-masing selama 19 tahun penjara.

Selain itu, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang para terdakwa dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, khusus untuk terdakwa Tjahyono Imawan mantan Dirut PT SBS terancam pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara.

Tidak tanggung-tanggung, keseluruhan uang pengganti kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU senilai Rp162, 4 miliar dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Tjahyono Imawan.

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan selama 9 tahun dan 3 bulan.

Masih dalam tuntutannya, penuntut umum Kejati Sumsel menilai para terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang korupsi. (*) 

Kategori :