KPK Tahan Eks Petinggi Inalum dan PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN Senilai Rp200 Miliar

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan melakukan penahanan terhadap dua tokoh penting terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Kedua tokoh tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim.

Penahanan dilakukan pada hari Jumat, 11 April 2025, setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Tim Penyedik KPK Melanjutkan Penggeledahan di Kediaman Para Tersangka di OKU

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai dari 11 April hingga 30 April 2025. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Jakarta Timur.

Kasus ini terungkap berawal dari adanya persetujuan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada Desember 2016 yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.

BACA JUGA:Waduh, 9 Proyek Pokir Menjadi Pusaran OTT KPK di OKU

Namun, diduga atas inisiatif dan perintah dari Danny Praditya yang saat itu menjabat sebagai Head of Marketing PT PGN, komunikasi dengan perwakilan Isargas Group terkait potensi kerjasama pengelolaan gas mulai terjalin.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan lebih lanjut, "Perwakilan Isargas, Sofyan, menyampaikan adanya permintaan uang muka sebesar US$15 juta dari Iswan terkait rencana pembelian gas oleh PT PGN. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan untuk membayar kewajiban utang PT Isargas kepada pihak lain."

Investigasi KPK juga menemukan indikasi bahwa Danny Praditya memerintahkan pembuatan kajian internal oleh tim marketing PT PGN terkait rencana ini, yang seharusnya menjadi tanggung jawab divisi pasokan gas.

Dalam rapat direksi PT PGN pada 10 Oktober 2017, Danny mempresentasikan bahwa Isargas Group menawarkan penjualan alokasi gas bumi ex-Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan persyaratan pembayaran di muka.

BACA JUGA:Berlanjut, Pejabat Eselon Pemkab Muba di Panggil KPK di Gedung Unit Tipikor Polres Muba, Ini Datanya

Fakta yang terungkap kemudian adalah bahwa PT IAE mengirimkan invoice senilai US$15 juta pada 7 November 2017, yang langsung dibayarkan oleh PT PGN dua hari kemudian.

Ironisnya, dana tersebut justru digunakan untuk melunasi berbagai utang PT IAE dan Isargas Group kepada pihak lain, termasuk PT Pertagas Niaga, Bank BNI, dan PT Isar Aryaguna. Hal ini terjadi meskipun konsultan independen dari PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra telah memberikan penilaian bahwa Isargas Group tidak layak untuk diakuisisi.

Transaksi yang mencurigakan ini juga sempat mendapatkan teguran dari BPH Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM, hingga akhirnya Dewan Komisaris PT PGN mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan pemutusan kontrak.

"Saudara DP diduga kuat telah memerintahkan pembayaran uang muka sebesar US$15 juta yang kemudian digunakan untuk kepentingan pembayaran utang yang tidak memiliki korelasi dengan transaksi jual beli gas. Sementara itu, saudara Iswan diduga mengetahui bahwa pasokan gas dari HCML tidak memenuhi persyaratan kontrak," tegas Asep Guntur Rahayu.

BACA JUGA:Berlanjut, Pejabat Eselon Pemkab Muba di Panggil KPK di Gedung Unit Tipikor Polres Muba, Ini Datanya

Berdasarkan perhitungan KPK dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai US$15 juta. Kedua tersangka saat ini menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh KPK. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan