HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Memberikan hadiah atau THR pada guru termasuk gratifikasi ilegal.
Mengapa bisa masuk gratifikasi ilegal? Dikutip dari @literasigratifikasi ada beberapa alasan:
Pertama, guru adalah ASN, termasuk pegawai negeri.
Jika mereka menerima pemberian (THR) dari murid atau wali murid yang memiliki konflik kepentingan dan hubungan pekerjaan dengan guru.
BACA JUGA:Antisipasi Keselamatan Angkutan Lebaran, Satlantas Polres dan Dishub Muba Lakukan Rampcheck
BACA JUGA:Ingatkan Seluruh Anggota Pramuka Tidak Khawatir dengan Perkembangan Gerakan Pramuka
Gratifikasi itu wajib ditolak atau dilaporkan maksimal 30 haris setelah gratifikasi diterima.
Jika tidak, maka pemberian itu akan dianggap suap sesuai dengan aturan diatas (lihat foto).
Kedua, pemberian ini bisa mempengaruhi sikap dan integritas guru. guru bisa berlaku tidak adil kepada murid yang tidak memberi.
Dan, murid yang tidak mampu akan memaksakan diri untuk memberikan hadiah, karena merasa sungkan dengan taman-temannya yang memberikan hadiah kepada guru;
BACA JUGA:Ini Nih! Resep Mango Sticky Rice yang Mudah dan Lezat, Wajib Coba!
BACA JUGA:Sensasi Segarnya Buah Melon di Musim Panas
Ketiga, jika kawan aksi masih membenarkan pemberian THR kepada guru sebagai sebuah kebaikan, kawan aksi perlu tahu bahwa tidak ada agama yang membenarkan pemberian gratifikasi ilegal.
Bahan Rasullulah sendiri melarang gratifikasi ilegal ini.
@Nina: digaris bawahi guru ASN