Lalu dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan,Tanjidor Pedamaram, Gerabah Khas Kayu Agung, Kue/Bolu Cupu, dan Biduk Kajang yang didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI.
Kemudian dari Kabupaten OKU Timur ada Hiring-Hiring dan Pisa’an didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur.
Ilham menyampaikan bahwa permohonan sertifikat kekayaan intelektual seperti cipta, merek, paten, paten sederhana, desain industri, kekayaan intelektual komunal, dan kekayaan intelektual indikasi geografis melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam beberapa tahun terakhir meningkat.
Berdasarkan data jumlah penerimaan permohonan kekayaan intelektual pada 2022 tercatat 3.081 permohonan, meningkat menjadi 3.480 permohonan pada 2023.
Permohonan kekayaan intelektual tersebut, pada 2024 ini, diprediksi lebih banyak lagi melihat kondisi data jumlah penerimaan permohonan pada Maret 2024 telah mencapai sekitar 400 pemohon, ujar Kakanwil Ilham.
Masih kata Ilham, untuk mengakses persyaratan lengkap dan mekanisme pengajuan, masyarakat juga dapat mengakses website dgip.go.id, dimana permohonan online dapat diakses dengan mudah dan efisien.
“atau dapat langsung mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, disana akan dipandu dan didampingi pendaftarannya”, pungkasnya. (*)