Beasiswa ini bisa diperoleh jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
BACA JUGA:Peluang Juara Liverpool Tipis, Klopp: Butuh Keajaiban!
Hal ini juga sesuai dengan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019.
Yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),
Perlu diketahui juga, untuk pemberian beasiswa kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan program dari BPJS ketenagakerjaan.
Adapun untuk manfaat beasiswa pendidikan anak bisa didapat kepada anak peserta program JKK dan JKM dengan syarat berikut.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kondisinya mengalami cacat total tetap sebab kecelakaan kerja atau PAK.
Kemudian peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Hanya saja, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Maka untuk manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak bisa diberikan kepada peserta yang mempunyai masa iur paling singkat 3 tahun.
Adapun untuk syarat dan besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM yang harus dipenuhi antara lain.
1.Anak usia sekolah
2.Belum mencapai usia 23 tahun