Waduh, Ada Tunggakan BPJS Empat Lawang Capai Puluhan Miliar

Tunggakan BPJS Empat LAwang (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM - Dalam dua pekan terakhir, publik dikejutkan dengan informasi mengenai tunggakan BPJS Kesehatan di Kabupaten EMPAT LAWANG yang mencapai angka puluhan miliar.

Tunggakan ini pertama kali diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Trisnawarman. 

Menurut Trisnawarman, tunggakan tersebut sudah terjadi selama tiga tahun terakhir dan mencapai total sebesar Rp38 miliar.

"BPJS sudah bantu utangi selama 3 tahun, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran. Jika ini terus berlanjut, jumlah utang bisa semakin besar," ujar Trisnawarman.

BACA JUGA:Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Muara Enim Sita Barang Bukti Uang Berjumlah Rp 150 Juta

BACA JUGA:Oknum Penipu Gunakan Aplikasi AI atas Nama Kajari Muba untuk Meminta Uang

Ia juga menambahkan bahwa selama ini pemerintah provinsi telah memberikan bantuan melalui APBD, meskipun jumlahnya tidak banyak karena harus membantu kabupaten dan kota lainnya.

Masalah besar terkait BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang sebenarnya sudah terungkap lebih awal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. 

Laporan tersebut mencatat adanya utang belanja iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bekerja (BP) Kelas 3, serta perangkat desa yang mencapai Rp32,5 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya potensi pembayaran yang tidak valid terkait peserta PBPU, dengan nilai mencapai Rp891,8 juta.

Pembayaran yang tidak valid ini terjadi akibat adanya data peserta yang tidak sesuai, seperti 46 peserta yang sudah meninggal dunia, 1.305 peserta yang bukan penduduk setempat, dan 1.990 peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar. Totalnya, terdapat 3.341 peserta yang tidak valid dalam tagihan tersebut.

BPK juga mencatat bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang tidak melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap tagihan yang diajukan oleh BPJS Kesehatan.

Alih-alih memeriksa data peserta, Dinas Kesehatan hanya berkoordinasi dengan Kepala Subbagian Keuangan terkait ketersediaan dana untuk mengajukan pembayaran.

BPK menyatakan bahwa data yang seharusnya digunakan untuk proses rekonsiliasi tidak pernah dimiliki oleh Dinas Kesehatan, yang hanya menerima data dari BPJS Kesehatan tanpa verifikasi lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan