Namun jika orang tuanya meninggal dunia maka selanjutnya untuk klaim JKM bisa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Caranya dengan mendatangi kantor cabang terdekat, serta lengkap membawa persyaratan atau dokumen yang diperlukan.
Seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
Lalu akta kematian, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
Kemudian buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).
Serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Dengan adanya beasiswa pendidikan ini sangat bermanfaat.
Khususnya untuk anak tenaga kerja yang ditinggalkan dengan harapan bisa tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang tertinggi.
Selain itu dengan adanya beasiswa ini membuat anak tenaga kerja tidak perlu khawatir memikirkan biaya pendidikan.
“Tentunya kami terus himbau kepada para pelaku usaha untuk bisa mendaftarkan seluruh pekerjanya,” ujar Sonny.
Para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerja keras serta bebas cemas. (*)