Luar Biasa! 6 Anggota PWI Ogan Ilir Dinyatakan Kompeten di UKW Angkatan 45-46

Minggu 28 Apr 2024 - 23:50 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Diharapkan, capaian UKW kali ini menjadi motivasi anggota PWI Ogan Ilir lainnya untuk mengikuti UKW berikutnya.

"Insya Allah program UKW gratis ini terus dilaksnakan di PWI Sumsel. Informasi terakhi, di bulan Juni dan Agustus mendatang diselenggarakan kembali UKW. Kawan-kawan yang lain silakan mempersiapkan diri dan manfaatkan momentum langka seperti ini," ucap Fredi.

Saat ini dari total 63 anggota PWI Ogan Ilir, sebanyak 29 orang sudah mengantongi sertifikat UKW baik di tingkat Muda, Madya dan Utama.

"Salah satu jenjang karier di PWI adalah mengantongi sertifikat UKW. Harus dimanfaatkan," tandas Fredi.

Untuk diketahui, produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula.

Dengan UKW, dapat mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama.

Wartawan profesional juga diharuskan memiliki perencanaan, apakah dalam meliput suatu acara (untuk kelompok muda), atau membuat liputan investigasi atau indepth (untuk kelompok madya). 

Ada banyak hal bersifat teknis, yang disebut sebagai pengetahuan atau keterampilan jurnalistik, yang sangat vital dimiliki wartawan profesional, sebelum dia berhak mendapatkan sertifikat dan kartu kompeten.

Dengan mengikuti uji kompetensi wartawan di level muda, madya, utama, juga sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian. 

Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit. 

Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat, langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu kompetensi, apabila itu dilakukan mereka yang lulus uji kompetensi. (*) 

Kategori :