Ini Dia Tuntutan Penjara untuk Bos Tambang Illegal, Sekaligus Denda 50 Miliar

Sidang Terdakwa Bobi Candra (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Terdakwa Bobi Candra bos tambang batubara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kudul dan Tanjung Agung Muara Enim dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan.
Tuntutan terhadap Terdakwa Bobi Candra itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja SH, Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani SH didampingi Muhamad Ad-Dairobbi SH, menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selain itu, JPU menyatakan barang bukti dengan nomor 1 sampai dengan 78 dalam surat tuntutan ini agar digunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Dewa Thomas.
BACA JUGA:Tanggapi Aspirasi Masyarakat, Akses Jalan Meranjat – Tambang Rambang Bakal Mulus
JPU juga menetapkan Terdakwa Bobi Candra untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Majelis Hakim Ari Qurniawan SH selaku Hakim Ketua, Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri SH selaku Hakim Anggota mengatakan, terdakwa Bobi Candra masih mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan/permohonan, baik tertulis maupun lisan.
Agenda sidang pembelaan terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Maret 2025 pekan depan.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Kebakaran Hebat di Tambang Sumur Minyak Ilegal di Tanjung Dalam Muba
Jalannya persidangan turut mendapatkan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Muara Enim, sehingga aman, lancar dan kondusif sampai selesai. (*)