HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Zelpi Heri (26) salah satu dari tiga terduga pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Iwan Susanto S, kemarin Kamis 02 Mei 2024. Pelaku saat dibekuk diketahui sedang berada didepan SD Negeri 4 Teluk Kijing setelah lebih empat bulan menghilang. BACA JUGA:Seorang Buruh Proyek Talut Coran Penahan Rel Kereta Api Tewas Disambar Babarajang Berdasarkan informasi didapatkan HARIANMUBA.BACAKORAN.CO peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis 27 Desember 2023 yang baru diketahui sekira pukul 06.00 WIB di warung manisan milik korban Juliansyah (32) di Dusun IV Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding samping kiri rumah korban dengan menggunakan tangga dan membongkar papan di teras rumah yang juga merupakan plapon warung. Setelah membuka papan, lalu pelaku yang waktu itu bertiga masuk dan mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut. Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani Spd. SH, kemarin Minggu 05 Mei 2024 membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku pencurian di Desa Teluk Kijing II. BACA JUGA:Ketua RT hingga Suami Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih “Sudah lebih empat bulan para terduga pelaku pencurian ini menghilang setelah melakukan aksinya, Alhamdulillah beberapa hari yang lalu tepatnya pada Kamis 02 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB ada yang menginformasikan bahwa Zelpi Heri salah satu terduga pelaku sedang berada didepan SD Negeri 4 Teluk Kijing,” ujarnya Nah adanya informasi tersebut, tentu tidak menunggu waktu lama perintahkan Kanit Reskrim untuk mengamankannya. “Akhirnya terduga pelaku Zelpi langsung diamankan,” katanya Para pelaku dalam aksi pencurian tersebut berhasil mengambil barang-barang dalam warung milik korban diantaranya rokok berbagai jenis, tabung gas LPG ukuran 3 kg dan uang tunai, total kerugian ditaksir sebesar Rp. 7.454.000,-. BACA JUGA:Tragis! Bambang Dianiaya Istri dan Selingkuhannya di Kampung Baru Palembang “Saat ini terduga pelaku Zelpi Heri dalam proses penyidikan kami Polsek lais, sementara dua orang kawannya yang lain sudah kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO), jadi masih terus kami kejar, dan tersangka Zelpi Heri kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,-4,-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Ridho (*)
Kategori :