Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang di dalamnya terdapat lima pilar, yakni Manajemen Keselamatan Jalan (oleh Bappenas), Jalan yang Berkeselamatan (oleh Kementerian PUPR).
Kemudian Kendaraan yang Berkeselamatan (oleh Kementerian Perhubungan), Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan (oleh Polri) dan Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan (oleh Kementerian Kesehatan).
“Jadi lima pilar itulah yang menangani di dalam rencana keselamatan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tentang lalu lintas,” akunya.
BACA JUGA:Harga Buah Durian Masih Tinggi
Sementara, untuk Overload (ODOL) merupakan suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan sedangkan yang dimaksud dengan Overdimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (modifikasi).
Dampak dari ketidak patuhan dari angkutan truk berupa Overdimension/Overload (ODOL) berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan.
Dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berujung pada insiden fatal pun beragam seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong.
Fenomena terjadinya underspeed sendiri bermula dari berat beban angkut kendaraan truk, mempengaruhi performa mesin akibatnya kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum pada ruas jalan.
Terutama pada kondisi dimana permukaan jalan atau kontur jalan menanjak di beberapa titik.
"Bahkan angka keterlibatan truk kita melihat dalam kecelakaan di jalan akibat kecepatan yang rendah ini, menjadi yang paling dominan," tandasnya.(*)