HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Adanya pendekatan secara persuasive yang dilakukan Polsek Sekayu bersama pihak terkait lainnya.
Ternyata, berhasil membuat pemilik penyulingan minyak ilegal (Ilegal Refinery) yang ada di Desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin bersedia menghentikan kegiatannya dan membongkar secara mandiri tempat penyulingan minyak ilegal miliknya tersebut, kemarin Jumat 17 Mei 2024.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Agus Kurniawan S.Psi, Babinsa Serka Maryadi, Kepala dusun V Desa Rimba ukur Sutikno, LPM dan Linmas Desa Rimba Ukur dan anggota Polsek Sekayu.
“Alhamdulillah setelah diberi himbauan dan pengertian saudara Jumadi bersedia menghentikan kegiatannya dan membongkar secara mandiri tempat penyulingan minyak ilegal miliknya,” kata Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH.
BACA JUGA:Serius tangani Pengelolaan Sampah, Pemkab Muba Buat TPA yang Baru
BACA JUGA:Sehari Keuntungan Jutaan Rupiah, Pedagang Pasar Kalangan di Sanga Desa
Namun meski demikian, pada saat proses pembongkaran tetap dilakukan pengawasan.
“Dari awal pembongkaran hingga selesai kami tetap mengawasinya,” tukasnya Suvenfri saat dibincangi disela kegiatan pembongkaran lokasi Ilegal refinery.
Suvenfri menghimbau kepada masyarakat pemilik ilegal refinery yang belum dibongkar.
“Kami minta dengan kesadarannya sendiri mau melakukan pembongkaran secara mandiri, karena kegiatan ini selain merusak lingkungan, merugikan negara, membahayakan keselamatan juga merupakan pelanggaran hukum dan ada sangsinya,” tegasnya (*)