Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Baturaja Permai, Kelurahan Kemelak Bindung Langit dan kelurahan Sepancar Lawang Kulon.
BACA JUGA:Bahaya, Oprit Jembatan di Desa Tanah Abang Muba, Berlubang Cukup Dalam
BACA JUGA:Terdakwa Didenda Rp 1 Juta, Sidang Tepiring Ribuan Botol Miras
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Mulai dari Disperindag, Pemkab, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Hal ini untuk memantau penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran.
Serta harga jual yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaan operasi pasar ini dilaksanakan untuk memastikan pemerataan LPG Subsidi di masyarakat.
“Dengan adanya operasi pasar ini masyarakat bisa mendapatkan LPG sesuai dengan HET,” katanya.
Nikho menambahkan dalam upaya pengawasan pendistribusian, Pertamina akan memberikan sanksi tegas.
Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), apabila ditemukan pangkalan menjual LPG 3 Kg lebih besar porsinya ke pengecer dibandingkan ke pengguna langsung, atau menjual di atas HET.
Nikho juga mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam melaporkan keluhan.
“Atau jika menemukan adanya hal yang dapat menghambat penyaluran LPG dengan menghubungi call center 135,” katanya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus menyalurkan LPG 3 kg sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun untuk mengatur HET LPG 3 Kg, Pemda memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota.
Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.