Segini Jumlah Pangkalan Resmi LPG 3 Kg di Sumsel, Harapkan Pasokan Terjaga

Pangkalan Resmi LPG 3 Kg (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - PT Pertamina Patra Niaga mencatatkan sebanyak 6.812 pangkalan resmi untuk distribusi LPG 3 kilogram subsidi di Provinsi Sumatera Selatan.
Angka ini menunjukkan komitmen Pertamina dalam memastikan ketersediaan pasokan LPG subsidi yang sesuai dengan peruntukannya dan dapat menjangkau masyarakat yang berhak.
Untuk memastikan distribusi tetap tepat sasaran, Pertamina juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah setempat.
Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau dan menjaga kelancaran penyaluran LPG subsidi agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lancar.
BACA JUGA:Hattrick Beruntun! Alex Martins Puncaki Daftar Top Scorer Liga 1
BACA JUGA:Ole Romeny Siap Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menurutnya, dengan jumlah 6.812 pangkalan yang tersebar di seluruh wilayah Sumsel, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mendapatkan LPG 3 kilogram sesuai kebutuhan.
“Untuk memenuhi kebutuhan LPG 3 kg di wilayah Sumatera Selatan, kami memastikan terdapat 6.812 pangkalan resmi yang tersedia bagi masyarakat. Kami akan terus memantau penyaluran LPG agar pasokan tetap aman dan terjangkau,” ungkap Nikho pada Senin, 3 Februari 2025, di Palembang, dikutip dari KORANPALPOS.COM
Pertamina Patra Niaga juga berkomitmen untuk memastikan LPG subsidi ini sampai ke tangan masyarakat yang berhak.
Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah.
Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram oleh pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga masyarakat yang memang membutuhkan dapat memperoleh pasokan dengan harga yang wajar.
“Distribusi LPG 3 kilogram merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus untuk masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, kami terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa LPG subsidi ini sampai pada yang berhak,” ujar Tjahyo Nikho.
Pertamina juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada, yaitu membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi, bukan di pengecer.
Hal ini penting untuk memastikan agar harga yang dibayarkan oleh konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Pembelian di pangkalan resmi juga menjamin takaran LPG yang lebih akurat, karena pangkalan resmi menggunakan timbangan yang terstandarisasi.
Untuk mempermudah masyarakat dalam menemukan pangkalan resmi LPG 3 kilogram terdekat, Pertamina telah menyediakan layanan online yang dapat diakses kapan saja.
Melalui tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, masyarakat bisa mencari lokasi pangkalan resmi LPG 3 kilogram di sekitar mereka.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat juga bisa menghubungi Call Center 135 Pertamina untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menyampaikan bahwa dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah menemukan pangkalan resmi LPG 3 kilogram.
Keberadaan sistem ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kendala dalam mendapatkan LPG subsidi yang sering kali terjadi, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
“Melalui sistem online ini, masyarakat bisa mencari pangkalan resmi LPG 3 kilogram terdekat. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan informasi terkait harga dan ketersediaan LPG di pangkalan resmi,” terang Heppy.
Dengan adanya akses online ini, diharapkan masyarakat tidak lagi membeli LPG 3 kilogram dari pengecer atau pedagang eceran yang seringkali menjual dengan harga lebih tinggi dan takaran yang tidak sesuai.
BACA JUGA:Dua Siswa MAN 1 Musi Banyuasin Mengukir Prestasi di IISTC 2024
Heppy Wulansari juga menjelaskan bahwa membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi memberikan sejumlah keuntungan bagi konsumen.
Selain harganya yang lebih murah karena mengikuti ketentuan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, konsumen juga dapat memastikan takaran LPG yang dibeli sesuai dengan berat yang seharusnya.
“Pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi tentu lebih murah dan terjamin takarannya. Pangkalan resmi dilengkapi dengan timbangan yang sudah terstandarisasi, sehingga masyarakat bisa memastikan bahwa LPG yang dibeli benar-benar sesuai dengan jumlah yang tercantum,” tambah Heppy.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pengecer yang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat menjadi pangkalan resmi.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mendaftar melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan izin yang sah dari pemerintah.
“Pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi harus memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti mendaftar di OSS dan memastikan segala peralatan serta prosedur operasional di pangkalan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pertamina dan pemerintah,” lanjut Heppy.
Pertamina Patra Niaga terus berupaya untuk mengatasi tantangan dalam pendistribusian LPG subsidi di Sumatera Selatan.
Selain tantangan terkait penyalahgunaan LPG 3 kilogram oleh pihak yang tidak berhak, tantangan lainnya adalah ketersediaan LPG di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau atau daerah terpencil.
Untuk itu, Pertamina bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa distribusi LPG dapat menjangkau seluruh wilayah di Sumsel.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memperbanyak jumlah pangkalan resmi yang tersebar di berbagai kecamatan, serta meningkatkan pemantauan terhadap kegiatan distribusi agar tidak ada penyelewengan.
Dalam hal ini, Pertamina juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan LPG sesuai peruntukannya.
Sebagai upaya untuk menjaga agar LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang berhak, Pertamina Patra Niaga juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memonitor dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG.
Masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di tempat yang tidak sah atau tidak resmi juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain memberikan informasi tentang lokasi pangkalan resmi, kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memonitor segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi. Kami mengimbau agar masyarakat membeli LPG di pangkalan resmi agar dapat memperoleh harga yang wajar dan takaran yang sesuai,” tutup Heppy.
Dengan upaya-upaya ini, Pertamina berharap distribusi LPG 3 kilogram subsidi di Sumatera Selatan dapat terus berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak. (*)