LAIS, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Lais mendatangi tempat hajatan di Desa Petaling Kecamatan Lais, kemarin Minggu 19 Mei 2024.
Itu dilakukan menghimbau agar tidak menyalakan house music di hajatan menggunakan orgen tunggal (OT).
Tidak hanya itu, Anggota Polsek Lais yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, AKP Muhammad Ridho Pradani, Spd, SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Iwan Susanto, juga melakukan pengamanan terhadap hajatan.
"Kita himbau diatas panggung didalam hajatan tersebut agar tidak menyalakan musik remik atau house musik,"kata Kapolsek Lais, AKP Muhammad Ridho Pradani, Spd, SH.
BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM Illegal Dibongkar oleh Tim Gabungan di Prabumulih
BACA JUGA:Waspada, Aksi Curanmor Modus Angkat Ban Marak di Palembang
Masih katanya, dilarangnya house music karena menganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Membuka peluang peredaran narkoba, perjudian, asusila. Jadi, makanya dilarang karena banyak kegiatan negatif,"jelasnya
Apabila larangan masih dilanggar, Kapolsek akan mengambil tindak tegas dilakukan pembubaran bahkan sanski hukum yang berlaku.
"Kita tidak main - main kalau ada masih dilanggar upaya tindak tegas menjadi solusi,"tegasnya
BACA JUGA:Luar Biasa, 1.500 Peserta dari 17 Negara Ramaikan Antangin Bromo KOM X
BACA JUGA:Wow Keren, Pertamina Enduro Sapu Bersih Dua Laga di Gresik
Dalam hajatan di Desa Petaling yang mengundang OT Sangrila, pihaknya juga melalukan pengamanan agar musik remik tidak dinyalakan.
"Kita stanby di lokasi hajatan agar tidak terdengar alunan house musik,"ungkapnya.
Sementara itu, Warga Kecamatan Lais, Redi, mendukung sepenuhnya tidak adanya alunan musik remik.