Hal ini dimaksudkan agar peserta lelang dapat mengetahui kondisi kendaraan yang sebenarnya sebelum memutuskan untuk mengikuti lelang.
BACA JUGA:Dua CPNS Tunas Pengayoman Lapas Narkotika Muara Beliti Jalani Pembinaan Jasmani
BACA JUGA:Merasa Nama Baik Tercemar, ASN di Muba Laporkan Balik Stafnya ke Polda Sumsel
Informasi kondisi kendaraan yang dicantumkan dalam pengumuman lelang biasanya meliputi:
Merek dan tipe kendaraan
Tahun pembuatan
Kilometer/jam
Warna
Nomor polisi
Kelengkapan kendaraan (STNK, BPKB, dll.)
Kondisi mesin
Kondisi bodi
Riwayat servis
Catatan kerusakan (jika ada)
Dengan mengetahui kondisi kendaraan secara detail, peserta lelang dapat:
Membuat perkiraan harga yang lebih akurat
Kategori :