PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Puluhan juru parkir (Jukir) ilegal di sejumlah minimarket di Kota Palembang yang sudah sangat meresahkan masyarakat terjaring razia penertiban petugas gabungan oleh Polrestabes Palembang, Dinas Perhubungan (Dishub), dan POM TNI, Rabu 29 Mei 2024.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Humas, Kompol Evial Kalza mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait jukir-jukir yang kerap menyalahi aturan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita bersama pihak dishub dan POM menggelar razia terhadap para Jukir yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk tahap awal penertiban, tim gabungan akan melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap juru parkir liar," jelas Kapolrestabes.
"Mereka yang kita amankan akan dilakukan pendataan, dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Penindakan dilakukan petugas secara humanis dan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada juru parkir liar," tambahnya.
BACA JUGA:Cegah Upaya Pelarian Warga Binaan, Lapas Sekayu Tambah Kawat Silet di Tembok Lapas
BACA JUGA:Ini Nih Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Masih Belum Ada Hasilnya
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah menambahkan pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan, kepada jukir liar yang kedapatan beroperasi di minimarket dan bahu jalan.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan keberadaan juru parkir liar baik secara langsung maupun melalui sosial media.
"Masyarakat silakan laporkan bila ada keluhan atas ketidaknyamanan parkir liar kepada kami. Laporkan lokasinya akan kami tindak," katanya.
Sebelumnya Polrestabes bersama dishub Palembang juga melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan driver online yang parkir bukan pada tempat-tempatnya standby atau parkir sembarangan.
BACA JUGA:Menyembelih Ego, Menebar Kebaikan: Makna Mendalam Kurban di Era Modern
BACA JUGA:Idul Adha: Bukan Sekedar Tradisi, Tapi Momen Penting untuk Melatih Kesabaran dan Keikhlasan
"Ini laporan dari masyarakat yang langsung di Banpol kan ke Kapolda Sumsel selanjutnya diinstruksikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang untuk dilakukan penertiban pada tempat-tempat umum atau di jalur-jalur lalu lintas yang dilalui masyarakat, yang seyogyanya bukan tempat parkir atau tepat standby driver online," ujar Kompol Evial Kalza, Selasa 21 Mei 2024.
Menurut Kompol Evial Kalza bahwa langka awal untuk para pengemudi online ini diberikan himbauan namun jika masih mengulangi akan dilakukan tindakan.
"Apabila tidak bisa diimbau maka akan dilakukan penindakan salah satunya berupa penilangan," katanya.