Selan mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir narkoba, petugas juga mengamankan belasan ribu pil ekstasi atau persisnya sebanyak 13.990 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Sah, 74 Nama Anggota DPRD Sumsel Terpilih Periode 2024 – 2029 Ditetapkan KPU, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Yuk Saksikan, 7 Juni 2024, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha
Pertama, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 19 Mei 2024 meringkus tersangka Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25).
Tersangka Ulup diringkus saat berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di kawasan Timbangan Indralaya, Km 32, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat diringkus tersangka tengah mengendarai sepeda motor. Saat disetop, petugas menemukan barang bukti pil ineks sebanyak 3.990 yang dibungkus plastik bening warna cokelat berlogo kepala singa yang disimpan di bawah jok motor.
Lalu, pada tanggal 26 Mei 2024, timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel juga meringkus seorang kurir bernama ferry Apra Alghazali (27).
BACA JUGA:Hadirkan Karya Terbaru, Maudy Ayunda Kembali dengan Cahaya
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Tinjau Jalan Penghubung di Kecamatan Lalan, Ini Anggaran yang Digulirkan
Dari tangan warga Palembang ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi berwarna ungu logo Hello Kitty.
Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG5698 TAA yang dikendarai tersangka.
Tersangka Ferry diamankan saat tengah menunggu orang yang akan mengambil pil ekstasi di pinggir Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilri, Kecamatan IT III, Palembang.
Sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi disimpan di dalam 2 kantong ukuran besar.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK dalam rilisnya yang digelar di Mapolda Sumsel Rabu 29 Mei 2024 mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 13.990 butir pil ekstasi.
"Keduanya kita ringkus di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Kita mengamankan dua pelaku yang merupakan kurir," kata AKBP Harissandi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidan penjaran umur seumur atau paling lama 20 tahun. (*)