HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sedikitnya 890 butir pil ekstasi barang bukti milik seorang kurir bernama Ardi Anto alias Bujuk (38) yang diamankan beberapa waktu lalu dimusnahkan dengan cara di blender.
Pemusnahan barang haram narkotika itu, di halaman Satres Narkoba Polres OKI, Kamis 30 Mei 2024 dipimpin Kapolres OKI AKBP AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti SH MH. Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto SH, perwakilan Kejaksaan Negeri OKI dan lainnya.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk didampingi Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin SH mengatakan, pemusnahan narkoba pil ekstasi hari ini adalah kepemilikan dari tersangka Ardi Anto alias Bujuk (38) warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
"Hari ini kita musnahkan narkoba pil ekstasi dengan jumlah 890 butir, ini merupakan tindak lanjut LP nama Ardi Anto No 31 Mei 2024 dengan barang bukti yang diamankan diamankan sebanyak 990 butir," jelas Kasat Narkoba, Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Jamaah Haji Kabupaten OKI Kloter 16 Diberangkatkan ke Tanah Suci
BACA JUGA:Gandeng Diskominfo Sumsel, KPK Gelar Workshop Konten Kreatif
Diungkapkan Kasat, setelah pemusnahan narkoba dengan diblender ini lalu dibuang ke dalam septic tank. Barang haram narkoba pil ekstasi ini apabila beredar jelas akan merusak generasi penerus atau generasi muda.
"Dari ratusan butir pil ekstasi ini apabila beredar dapat merusak kurang lebih 3.000 jiwa. Jadi dengan pemusnahan ini maka dapat menyelamatkan 3.000 jiwa," jelasnya.
Sambung Kasat, mengenai kasus narkoba ini untuk tersangka sudah masuk tahap penyidikan. Dan akan masuk tahap pertama pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri OKI.
"Nantinya setelah dilimpahkan tersangka bersama berkas dan barang bukti maka untuk tersangka segera menjalani proses persidangan," ungkapnya.
BACA JUGA:Tetap Semangat, Perjuangan Chico Terhenti Seusai Takluk dari Jagoan Jepang, Kodai Naraoka
Dijelaskan Kasat, untuk penangkapan tersangka ini, anggota Satres Narkoba melakukan penyamaran dan menghubungi kurir Ardi Anto untuk memesan ekstasi sebanyak 1.000 butir.
Ini berawal dari Wakapolres OKI, Kompol Faisal Manalu, mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di Desa Cengal. Selanjutnya timsus yang di pimpin Kanit 1 Iptu Djunaidi melakukan pengembangan.
"Lalu akhirnya, sepakat untuk bertemu dengan tersangka di depan rumah makan di Desa Cengal, disitu pelaku mendekati Iptu Djunaidi dan mengatakan "kamu yang memesan bahan" lalu pelaku memperlihatkan bungkusan hitam sudah di lakban cokelat dalam tas," terangnya.