"Mereka yang kita amankan akan dilakukan pendataan, dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Penindakan dilakukan petugas secara humanis dan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada juru parkir liar," tambahnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah menambahkan pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan, kepada jukir liar yang kedapatan beroperasi di minimarket dan bahu jalan.
"Ini kita lakukan usai banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan di media sosial terkait keberadaan juru parkir alias jukir liar yang memaksa memungut biaya ke konsumen di sejumlah minimarket," katanya.
Heriyanto, seorang juru parkir liar yang kemarin diamankan petugas di depan salah satu minimarket di Jalan Jenderal Sudirman mengatakan ia hanya bisa pasrah saat diamankan petugas.
"Awalnya saya kerja di bengkel, terus di daerah saya ada kekurangan orang untuk jaga parkir. Jadilah saya gantiin teman yang sakit, eh malah keterusan sampai sekarang," ujarnya.
Dia mengaku tidak memasang tarif kepada pengunjung. "Ada kalanya pengunjung yang mengendarai mobil memberikan Rp5 ribu atau Rp10 ribu sedangkan untuk sepeda motor Rp2 ribu," katanya.
Uang yang didapat dari hasil memarkir itu sepenuhnya dikantongi yang digunakan buat keperluan sehari-hari.
"Saya juga enggak pernah pasang tarif. Seikhlasnya aja. Tapi saya kerja bener, kalau masuk saya parkirin, kalau mau keluar saya arahin. Enggak pernah ada keluhan atau hilang barang pengunjung." ungkapnya.
"Saya bersyukur masih bisa kerja walaupun jadi tukang parkir dari pada menganggur," terangnya. (*)