Dikatakan Kapolres, pada Jumat 7 Juni 2024 siang, telah melaksanakan gelar perkara di Polres OKI, yang dihadiri oleh kedua orang tua korban, saudara almarhum, istri almarhum dan pihak lawyer dari PT OKI Pulp and Papers Mills.
BACA JUGA:Pj Gubernur Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Lingkungan Kanwil BPN Sumsel
BACA JUGA:Pengguna Jalan Resah, Masih Ada Truk Angkutan Berat Parkir di Pinggir Badan Jalan Sekayu Muba
Dalam penyelidikan kasus ini ada 13 orang saksi yang dilakukan periksa terkait kasus tersebut.
Disimpulkan bahwa perkara tersebut adalah murni musibah kecelakaan kerja sehingga kesimpulan gelar penyelidikan tersebut dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana.
"Kami Polres OKI bersama jajaran kembali mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga. Kerja keras dan pengabdian almarhum kepada keluarga semoga almarhum diterima Allah SWT dan almarhum mendapat husnul khotimah," ucap Kapolres, didampingi Kapolsek Air Sugihan, Iptu Rio Trisno SH.
Ditambahkan Kapolres, pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polres
OKI dan Polsek Air Sugihan yang telah dengan transparan melaksanakan penyelidikan sehingga kasus ini menemui titik terangnya.
"Keluarga juga menerima dengan ikhlas atas meninggal korban karena kecelakaan kerja, dan berterimakasih kepada pihak perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris," ujarnya.
Adapun peristiwa pekerja Ari Prabowo kecelakaan kerja ini terjadi Kamis 16 Mei 2024 lalu sekira pukul 08.45 WIB, di areal PT OKI Pulp and Papers Mills.
Dimana korban ditemukan meninggal dunia dalam tangki pembuangan limbah. (*)