HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Hukuman Mati terhadap Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Bagan Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal itu disampaikan dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, kemarin Senin 11 Juni 2024 kasus telah memasuki tahap tuntutan.
Terdakwa pembunuhan Eeng Praza (43), dituntut hukuman mati, ia dikenakan pasal 340 KUHP.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH, langsung membacakan tuntutan yang ada. "Terdakwa kita kenakan tuntutan hukuman mati," Armein.
BACA JUGA:Geger, Bunyi Suara Bedentum dari Langit, “Meteor Jatuh” Warga Sungai Lilin Menjadi Gempar
BACA JUGA:Yes, Saatnya ASN PPPK Diangkat Menjadi PNS, Pemerintah Berikan Penghargaan Kepada Guru
Lantaran terdakwa dinilai keji dan sadis, serta keteranganya berubah rubah melakukan pembunuhan empat orang dalam satu keluarga.
Dalam fakta persidangan terdakwa membunuh korban Heri dipukul balok kayu, ternyata belum meninggal.
Lalu ditunggu terdakwa sampai sadar dan dipukul bertubi-tubi sampai mati. Belum puas terdakwa bunuh neneknya dan kedua anak korban.
Salah satu anak korban dikubur di septi tank.
BACA JUGA:TP PKK Muara Enim Adakan Bersama OPD, Bahas Percepatan Penurunan Angka Stunting
BACA JUGA:Pentingnya Internalisasi Wawasan Kebangsaan di Tubuh Polri
"Terkuak motif pembunuhan sadis ini, ditenggarai bisnis handpone (HP)," tegasnya.
Padahal terdakwa telah dikenal sebagai anggota keluarga selama ini. Ternyata dibalas dengan membunuh keluargannya selama ini.
Terdakwa tak pernah menyesali perbuatan pembunuhan dan selalu berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.