Lima Terdakwa Penganiayaan Maut di Rutan Pakjo Divonis 12 Tahun Penjara

Divonis 12 Tahun (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada lima terdakwa kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kelima terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah M. Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita. Mereka terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Irohmin hingga meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Terdakwa Ini Dapat Putusan Pidana Seumur Hidup, Apa Kesalahannya
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arif, SH., MH, vonis yang dijatuhkan sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. "Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa sangat merugikan karena menghilangkan nyawa seseorang dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui kesalahan, serta menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Syamsul Terdakwa Korupsi Dana Desa, Mohon Hukuman Ringan dalam Sidang Pledoi
Putusan ini lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan JPU Kejari Palembang sebelumnya, yang meminta hukuman 13 tahun penjara. Kendati demikian, baik tim penasihat hukum para terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding dalam batas waktu tujuh hari ke depan.
Kasus ini bermula dari hilangnya jarum tato milik terdakwa M. Yusuf di dalam sel Mapeling Rutan Pakjo. Saat itu, terdakwa Hendra Gunawan menyebut bahwa jarum tersebut ada pada korban Irohmin, namun tidak ditemukan.
Korban sempat berjanji akan menggantinya dengan uang, tetapi terdakwa Andika Rahmadita menolak dan mendesak korban untuk segera menemukan jarum tersebut. Karena tak kunjung ditemukan, korban dipukuli dan ditendang secara brutal oleh para terdakwa, hingga tubuhnya terkapar di lantai.
Tak berhenti di situ, korban yang sudah dalam kondisi lemah masih terus mengalami kekerasan. Ia bahkan sempat dipaksa diam dengan kain karena suaranya yang merintih dianggap mengganggu para pelaku. Hingga akhirnya, pada pukul 00.50 WIB, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Kasus ini menuai perhatian publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan dan keamanan di dalam rutan. Seharusnya, rutan menjadi tempat pembinaan, bukan ajang kekerasan antar-penghuni.
Hingga kini, pihak berwenang diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di Rutan Pakjo Palembang guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(*)