Ada Laporan Musik Remix, Dini Hari Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Musik Remix Acara Hajatan di Lempuing Jaya OK

Rabu 12 Jun 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat agar tidak memainkan musik remix pada acara hajatan dan sebagainya. Dimana banyak negatifnya yang dapat merugikan. Apalagi jelas ada maklumat larangan memainkan musik remik. 

BACA JUGA:Siapa juara EURO 2024 atau Piala Eropa 2024? Tunggu Final

BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha: 3 Ekor Sapi Kurban Dibagikan ke 3 Masjid di Ogan Komering Ilir

Yakni maklumat dari Kapolda Sumsel dan himbauan tentang larangan musik remix dari Bupati OKI. 

Jelas-jelas imbauan dari Pemkab OKI bahwa larangan penggunaan musik remix di lingkungan masyarakat terutama di acara hajatan. 

Larangan musik remix ini adalah dalam rangka upaya menjaga dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. 

Dijelaskan, dengan adanya penggunaan musik remix hiburan orgen tunggal, yang mana salah satu penyebab terganggunya ketertiban. Karena musik remix di orgen tunggal dapat membuka peluang untuk narkoba dan Minuman Keras (Miras).

BACA JUGA:Waspada! Jelang Iduladha Marak Aksi Pencurian Hewan Kurban

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0401 Muba Gelar Latihan Menembak di Sungai Angit Muba

Termasuk juga dapat menyebabkan kematian, perjudian, dan perbuatan asusila. Sehingga jelas banyak negatifnya dan membahayakan. 

"Jadi kami mengimbau seluruh Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing untuk menertibkan dan menghindari penggunaan musik remik," jelas Kapolres. 

Sambungnya, khususnya dalam hajatan orgen tunggal di Desa masing-masing terutama yang dilaksanakan di Balai Desa. Apabila terjadi penggunaan musik remix tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pembubaran acara. 

Termasuk juga dikenakan Pasal 510 ayat (1) KUHP yang mana ancaman dengan pidana denda.

BACA JUGA:Keren! 25 Pelajar OKU Timur Berprestasi di Olimpiade Sains Nasional

BACA JUGA:Jelang Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Muba Bantu Pembuatan Sumur BOR di Ponpes Al Hidayat Al Qur’an

Adapun surat edaran Pemkab OKI mengenai larangan musik remix telah diinformasikan kepada seluruh Camat se Kabupaten OKI. Tertuang dalam nomor : 509/D.PMD/III.1/2024

Kategori :