Ada Laporan Musik Remix, Dini Hari Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Musik Remix Acara Hajatan di Lempuing Jaya OK

Rabu 12 Jun 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Diberitakan sebelumnya, tewasnya Rizki (17) di Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada acara hajatan denga musik Remix, Rabu 15 Mei 2024 berbuntut panjang.

Pasca kejadian itu, membuat tuan rumah penyelenggara acara hajatan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum. 

Pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 22 Mei 2024, terdakwa Nedi Suwiran alias Yan, dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Annisa SH dengan membayar denda sebesar Rp5 juta. 

Selain itu hakim juga mengatakan apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.

Terdakwa terbukti melanggar ketertiban umum sebagaimana dimaksud Pasal 510 Ayat 1 KUHP

Peristiwa menyebabkan korban meninggal dunia, dimana terdakwa melaksanakan acara hajatan pada Selasa 14 Mei 2024. Pada acara hajatan pernikahan itu ada pesta orgen tunggal. 

Rupanya, terdakwa ini tidak mengajukan permohonan ijin keramaian ke pihak kepolisian yakni Polres atau Polsek. Dimana terdakwa ini menampilkan organ tunggal dengan musik Remix terungkap dalam fakta persidangan. (*) 

Kategori :