"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 242 KUHP kasus tindak pidana memberikan laporan keterangan palsu," tutupnya.
BACA JUGA:Jembatan Muara Rawas di Muba Kembali Jadi Aksi Vandalisme, Ini Bentuk Tulisannya
Aksi serupa oleh Paimin (51), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, baru saja ambil kredit mobil Suzuki New pick up, sekitar enam bulan lalu.
Mobil tersebut ia gunakan untuk berjualan pasar kalangan (pasar minguan).
Namun mobil pickup nomor polisi BG 8430 GE tersebut hilang dicuri, saat terparkir di garasi rumahnya pada Minggu (11/12) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kemudian Selasa (13/12), Paimin mendatangi Mapolsek STL Ulu Terawas membuat laporan polisi, tentang mobilnya yang hilang pada tanggal 13 Desember 2022.
Saat melapor, Paimin mengaku saat ia bangun subuh mendapati bahwa mobilnya yang terparkir di garasi rumahnya raib.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resrkim Polsek STL Ulu Terawas dan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Saat melakukan penyidikan anggota merasa janggal dan curiga. Akhirnya diketahui bahwa laporan yang dibuat Paimin ternyata hanyalah rekayasa alias palsu. (*)