"Pembahasan substansi RPP Manajemen ASN masih memerlukan kecermatan pembahasan, penegasan, dan pengambilan keputusan pada setiap detail substansi yang ada agar memiliki kekuatan implementasi yang kuat," kata Azwar Anas, seperti dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB.
BACA JUGA:Jutaan Jemaah Calon Haji Tiba di Arafah, Jemaah : Senang Sekali Bisa Sampai Disini, Seperti Mimpi
BACA JUGA:Akhirnya DPD PKS Muba Keluarkan Pernyataan Dukungan nya ke H Apriyadi Mahmud
Menteri Anas juga menyebutkan masih ada beberapa tahapan selanjutnya sebelum Rancangan PP Manajemen ASN ditetapkan sebagai PP. Setidaknya masih ada 3 tahapan lagi.
Dia mengatakan bahwa apabila solusi kebijakannnya dapat diputuskan, maka RPP ini dapat segera dilanjutkan pada tahapan berikutnya yakni uji publik, diskusi dengan para ahli, dan harmonisasi. Terkait substansi disiplin ASN, disusun sebagai bentuk upaya menjamin kepastian hukum dalam aspek disiplin baik terkait proses memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin secara fair dan berkeadilan atas pelanggaran yang dilakukan ASN.
Menteri Anas mengatakan pembahasan substansi tersebut diharapkan dapat menciptakan peraturan yang dapat meningkatkan komitmen ASN terhadap tugas serta tanggung jawab yang diemban. "Supaya ASN menjadi lebih baik, taat, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.” Senada dengan Menteri Anas,
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim berpendapat bahwa selain kecermatan, pembahasan setiap substansi dalam RPP Manajemen ASN perlu dilengkapi perspektif dari anggota panitia yang berasal dari berbagai instansi.
"Mengingat perspektif RPP Manajemen ASN ini sebagai omnibus atas berbagai regulasi yang ada, memerlukan cara pandang multi sektoral dan multi wilayah," kata Abdul Hakim.
Hakim turut menyoroti kedisiplinan dalam pembentukan organisasi ASN. Dia mengatakan bahwa posisi organisasi pendukung ASN sangat penting karena memiliki peran untuk mengkonsolidasikan ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam peraturan ini masih ada dukungan terhadap organisasi ASN, terutama organisasi profesi.
"Kita tetap menjunjung kemandirian dalam penegakan kode etik dan perilaku dalam tiap profesi," imbuh Hakim.
Organisasi ASN sepatutnya memiliki pemahaman yang selaras tentang tugas dan fungsi ASN, sehingga masih perlu dilakukan pemantauan tentang pembentukan organisasi ASN.
"Agar tidak timbul berbagai perkumpulan ASN yang tidak terkoordinasi," kata Hakim terkait substansi disiplin ASN dalam Rancangan PP Manajemen ASN. (*)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Wahai Honorer, PP Manajemen ASN Tunggu 3 Tahapan Lagi, Maklumi Saja ya",