Ingin Tahu, Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin 17 Jun 2024 - 05:35 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

 

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pelaksanaan hari raya iduladha di Indonesia dilaksanakan Senin 17 Juni 2024, dimana umat Islam di Tanah Air akan memperingatinya dengan khidmat.

 

Hari Raya Iduladha ini identik dengan menyembelih atau memotong hewan kurban. Yakni berupa sapi, kambing, atau domba. Daging kurban dibagikan kepada orang-orang yang kurang mampu.

BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Adha 1445 Hijriah, Segini Harga Ayam Potong di Muba

 

Pemotongan hewan kurban pada hari raya iduladha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu. Ada beragam manfaat yang bisa didapat dari berkurban.

 

Yakni salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia. Tetapi perlu diperhatikan adalah proses pendistribusian atau pembagian daging kurban yang tepat sasaran.

 

Ada beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban. Wajib diketahui, berikut yang berhak.

 

1. Shohibul qurban

Shohibul kurban adalah yang merupakan golongan orang yang melakukan ibadah kurban sesuai dengan syariat Islam pada saat pelaksanaan Iduladha dan Hari Tasyrik.

BACA JUGA:Ini Nih Cara Ampuh Menjinakan Kolesterol Pasca Lebaran

 

Dimana orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

 

Yaitu tertuang dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya"(HR Ahmad).

Meskipun begitu, namun ada perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

 

2. Tetangga sekitar, teman dan kerabat

 

Setelah sepertiga bagian daging diberikan kepada yang berhak menerima, sepertiga bagian daging lainnya dapat dibagikan kepada sahabat, kerabat atau tetangga di sekitar rumah.

 

Mengenai daging kurban ini, dari banyaknya daging kurban yang dibagikan kepada orang terdekat sejumlah sepertiga dari berat total. Meskipun mereka termasuk dalam kategori orang berkecukupan, namun mereka tetap berhak mendapat sepertiga bagian hewan kurban.

 

Daging yang diberikan kepada keluarga shohibul kurban, orang terdekat dan tetangga tidak boleh dijual. Sementara, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan sepenuhnya hak milik mereka sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.

 

3. Fakir miskin

Golongan yang berhak mendapatkan daging kurban juga adalah fakir miskin. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

 

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:M

 

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."

 

Untuk diketahui ibadah kurban hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga mengandung makna dan hikmah yang mendalam.

Yaitu meningkatkan rasa syukur. Dengan membagikan daging kurban, sahibul kurban belajar untuk bersyukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT dan berbagi dengan sesama.

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Beginilah Kondisi Jalinteng di Kecamatan Sanga Desa

 

Menguatkan tali silaturahmi. Dengan pembagian daging kurban kepada tetangga dan kerabat dapat mempererat hubungan sosial dan menciptakan suasana kebersamaan yang harmonis.

 

Lalu, membantu yang membutuhkan. Dimana daging kurban menjadi berkah tersendiri bagi fakir miskin yang mungkin jarang merasakan daging dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Kategori :