HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dugaan menyalahi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 kembali terjadi di Kota Palembang.
Mirisnya, kali ini terjadi pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tepatnya di SD Negeri 127 Jl Mayor Zurbi Bustan, Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim SUMEKS.CO, banyak wali murid yang menyampaikan jika PPDB 2024 di SD Negeri 127 terdapat beberapa dugaan kecurangan.
Viki, salah satu wali murid yang mendaftar di SD Negeri 127 mengatakan, anaknya dinyatakan tidak diterima dan diarahkan untuk mendaftar ke sekolah lain.
BACA JUGA:Pemkab OKI Ajak Masyarakat Sehat dan Bugar
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pasutri Diamankan Polres OKI
Saat mendaftar di SDN 127 kata Viki, anaknya berusia 6 tahun 11 bulan dan jarak rumahnya dengan sekolah tak jauh sehingga masih masuk zonasi.
"Syarat umur dan zonasi sudah memenuhi syarat. Tapi entah apa alasan tidak diterima," sesal Viki.
Yang mengejutkannya lagi sambung Viki, beberapa tetangga dekat rumahnya yang sama-sama mendaftar ke SD Negeri 127 bisa diterima.
Menurut Viki, tetangganya yang diterima di SD Negeri 127 itu usianya masih sekitar 6 tahun 7 bulan.
BACA JUGA:Bank BJB Menang Tetapi Masih Menunggul Hasil Electric PLN Untuk Bisa Tampil di Final Four
BACA JUGA:Unjuk Gigi Rival Mulki Sukses Amankan Tiket Final Four Proliga 2024
Sedangkan, anaknya yang berusia 6 tahun 11 bulan justru tidak diterima di SD Negeri 127 Palembang.
"Kalau umur anak saya, lebih berapa bulan dari murid yang diterima itu," beber Viki.
Sementara, penuturan yang sama turut disampaikan salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.