Dikatakannya, saat mengecek hasil tes penerimaan di SD Negeri 127, tertera jelas jika anaknya dinyatakan diterima di sekolah tersebut.
BACA JUGA:Dokkes Polres Muba Berikan Pelatihan Pertolongan Pertama bagi korban Kecelakaan
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Sungai Lilin Gelar Senam Jum'at Bersama
Namun, lantaran tak sempat mengambil foto atau menscreenshot hasil tes tersebut, satu jam kemudian nama anaknya yang sebelumnya diterima tiba-tiba menghilang.
"Awalnya dinyatakan diterima. Tapi selang sejam kemudian pas dicek lagi sudah tidak ada nama anak saya," katanya.
Terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri 127, Milya Sustika Spd Mpd, saat ditemui mengatakan jika pihaknya sudah menjalankan aturan sesuai prosedur.
Mengenai adanya dugaan kecurangan soal penerimaan murid baru yang dinyatakan tidak diterima tersebut, Milya enggan banyak berkomentar.
"Akan kita cek dulu," singkat Milya.
Sedangkan, saat dikonfirmasi soal alasan dan penyebab adanya murid yang diterima dan tidak diterima, Milya justru bungkam.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI, syarat usia masuk SD tahun ajaran 2023/2024 sudah ditentukan.
Yaitu, diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Hal itu tertuang dalam peraturan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. (*)